MUSDESUS KPM BLT DD TA 2026

Pemerintah Desa Krajankulon Kecamatan Kaliwungu menggelar Musyawarah Khusus (Musdesus) Keluarga Penerima Manfaat BLT DD TA 2026, Jum'at 13 Februari 2026. Acara ini dilaksanakan di Aula Balai Desa Krajankulon dengan suasana terbuka dan partisipatif agar masyarakat dapat memberikan masukan langsung terkait daftar calon penerima bantuan. Kegiatan ini dihadiri dari perwakilan Kecamatan Kaliwungu, unsur Pemerintah Desa, BPD, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Pendamping Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan tamu undangan lainnya. Kegiatan ini merupakan tahap penting dalam pelaksanaan program bantuan sosial yang bersumber dari Dana Desa, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Desa.
Berdasarkan Permendes PDTT No. 16 Tahun 2025 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan Dana Desa tahun 2026, untuk fokus pengunaan Dana Desa diutamakan penggunaan untuk mendukung salah satunya yaitu penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan.

Musdesus dilakukan untuk menetapkan penerima BLT Dana Desa secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Memastikan bahwa bantuan diberikan kepada warga miskin ekstrem, kehilangan mata pencaharian, atau terdampak kondisi sosial dan ekonomi tertentu, menyesuaikan program dengan prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2026 sesuai peraturan pemerintah. Dari hasil Musdesus KPM BLT DD TA 2026 ditetapkan jumlah penerima manfaat sebanyak 14 KPM dan besaran per bulan di sepakati Rp 300.000/bulan selama 12 bulan.