Krajankulon - Senin, 26 Januari 2026 bertempat di Aula Balai Desa Krajankulon dilaksanakan kegiatan peningkatan kapasitar aparatur desa oleh Kecamatan Kaliwungu. Kegiatan ini merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kemampuan dan kompetensi aparatur desa dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan desa. Hal ini sangat penting dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, pembangunan dan pengelolaan sumber daya di tingkat desa. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh perangkat desa, pendamping desa & pendamping lokal desa demi meningkatkan pengetahuan yang dipaparkan oleh narasumber. Adapun narasumber dari Kecamatan Kaliwungu, Edy Dwi Hariyanto, S.H selaku Kasi Pemerintahan Kecamatan Kaliwungu menekankan tentang evaluasi kegiatan TA 2025, Tupoksi Perangkat Desa, kedisiplinan jam kerja dan juga pendataan aset Desa.

Narasumber kedua, Edy Rimawan, S.H selaku Kasi Trantib (Ketentraman & Ketertiban Umum) Kecamatan Kaliwungu menyampaikan perihal konsep, regulasi, dan tindakan operasional untuk menciptakan situasi aman, tertib dan teratur. Ini melibatkan penegakan peraturan daerah (Perda), patroli, pengamanan, deteksi dini, dan perlindungan masyarakat, umumnya dilaksanakan oleh Satpol PP dan Satlinmas untuk memastikan kepatuhan sosial. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban umum dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini termasuk pemahaman tentang peran Linmas Desa dalam menjaga ketertiban serta berbagai aturan yang berlaku di wilayah Kecamatan Kaliwungu. Selain itu, kegiatan ini juga sebagai wadah untuk berkomunikasi dan berkoordinasi antara semua pihak yang terlibat dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum.

Berikut resume kegiatan peningkatan kapasitas aparatur desa oleh Kecamatan Kaliwungu:

  1. Pelatihan dan Pendidikan: Memberikan pelatihan dan pendidikan yang sesuai dengan tugas dan tanggung jawab aparatur desa. Ini bisa termasuk pelatihan dalam manajemen keuangan desa, administrasi pemerintahan, pengelolaan sumber daya alam dan sebagainya.
  2. Penyediaan Sumber Daya: Memastikan bahwa aparatur desa memiliki sumber daya yang cukup, seperti perangkat komputer, perangkat lunak, dan akses internet, untuk melaksanakan tugas mereka secara efektif.
  3. Mentoring dan Pendampingan: Membantu aparatur desa yang lebih berpengalaman untuk mendampingi dan memberikan panduan kepada yang lebih baru dalam menjalankan tugas mereka.
  4. Evaluasi Kinerja: Melakukan evaluasi kinerja aparatur desa secara berkala untuk mengidentifikasi kelemahan dan memberikan umpan balik yang konstruktif untuk perbaikan.
  5. Peningkatan Kualitas Data: Meningkatkan kemampuan dalam pengumpulan, analisis, dan pelaporan data yang akurat, yang diperlukan untuk perencanaan dan pengambilan keputusan yang baik.
  6. Keterlibatan Masyarakat: Mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dan partisipasi dalam proses pengambilan keputusan desa. Ini dapat membantu meningkatkan akuntabilitas dan transparansi.
  7. Peraturan dan Pedoman: Memastikan aparatur desa memahami dan mengikuti peraturan dan pedoman yang berlaku dalam melaksanakan tugas mereka.
  8. Sistem Informasi Desa: Menerapkan sistem informasi desa yang efisien untuk mengelola data dan informasi terkait pemerintahan desa.
  9. Kolaborasi Antar Desa: Mendorong kolaborasi antar desa untuk berbagi pengalaman dan sumber daya, sehingga desa-desa dapat saling belajar dan berkembang bersama.
  10. Kebijakan Pembangunan Kapasitas: Pemerintah daerah dan pemerintah pusat dapat merancang kebijakan dan program pembangunan kapasitas yang mendukung peningkatan kompetensi dan kapasitas aparatur desa.

            Peningkatan kapasitas aparatur desa adalah investasi jangka panjang yang penting untuk memastikan pemerintahan desa yang efektif dan berdaya saing dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan di tingkat lokal.

Cuaca