GIAT PEMILAHAN PBB P2 DESA KRAJANKULON GUNA OPTIMALISASI PBB P2 TAHUN 2026
Krajankulon - Bapenda Kendal telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2026. Menindaklanjuti penerbitan tersebut, hari Rabu, 04 Maret 2026, Koordinator Tim Penarik PBB Desa Krajankulon bersama dengan para Kepala Dusun melaksanakan kegiatan pemilahan SPPT PBB-P2 tahun 2026.
Kegiatan yang bertempat di Aula Balai Desa Krajankukon ini melibatkan pemilahan 3.156 SPPT. Tujuan dari pemilahan ini adalah untuk mengelompokkan SPPT berdasarkan wilayah perdusunan, sehingga memudahkan proses pendataan dan pengetikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB P2 per padukuhan.
Menurut keterangan Koordinator Tim Penarik PBB Desa Krajankulon, yang juga menjabat Sekretaris Desa, Zulia Emaristi, proses pengetikan DATA SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG (SPPT) PAJAK P2 per dusun dimulai hari Kamis, 05 Maret 2026. Pengetikan ini akan didasarkan pada hasil pemilahan SPPT yang telah dilakukan oleh masing-masing dusun untuk wilayah perdusunanya.
Diharapkan dengan dimulainya proses pemilahan dan pengetikan SPPT PBB P2 ini, pendistribusian SPPT kepada wajib pajak di Desa Krajankulon dapat berjalan lancar dan tepat waktu. Hal ini akan mendukung optimalisasi penerimaan PBB P2 sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk pembangunan di Kabupaten Kendal.
Pemerintah Desa Krajankulon mengimbau kepada seluruh wajib pajak PBB P2 di wilayahnya untuk segera melakukan pembayaran PBB P2 setelah menerima SPPT. Pembayaran tepat waktu akan membantu kelancaran pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kendal.